Melanggar Hak Cipta, Trio Warkopi Bisa Kena Pidana?

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Senin 27 September 2021 14:23 WIB
Melanggar Hak Cipta, Trio Warkopi Bisa Kena Pidana? (Foto: Instagram)
Share :

JAKARTA- Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham, Freddy Harris menyebut aksi Warkopi merepresentasikan Warkop DKI tanpa izin sebagai pelanggaran hak cipta. Lantas, bisakah Trio Warkopi dikenakan sanksi pidana?

"Kalau buat saya, daripada sanksi pidana gini gitu, lebih baik edukasi. HKI kan tujuannya untuk mengedukasi masyarakat," ujar Freddy Harris dalam jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021).


BACA JUGA:

Jonathan Frizzy Diperiksa Polisi atas Dugaan KDRT yang Dilaporkan Dhena Devanka

Sidang Pertama Kasus DUI Digelar, Lizzy Dituntut 1 Tahun Penjara

Dengan tidak menjadikan sanksi pidana sebagai opsi utama, Freddy mendorong trio Warkopi beserta manajemen untuk lebih dulu meminta maaf kepada Indro Warkop karena melakukan kegiatan komersil tanpa izin.

"Kalau belum ada izin, bicara dulu sama Om Indro. Insya Allah selesai," kata dia.

Tinggal ke depannya, trio Warkopi beserta manajemen bisa meminta izin resmi untuk melanjutkan kegiatan mereka bila masih ingin eksis.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya