"Fitnah saya dan sudah rugikan saya dari pihak kantor, pihak keluarga sampai bawa-bawa nama kakak saya, anak saya dengan bahasa-bahasa yang sangat mengerikan," ujar Marissya.
Marissya menduga Medina sengaja melakukan itu karena geram kepadanya yang sempat membongkar masalah tas dagangan KW hingga utang.
"Saya sebelumnya ada permasalahan dengan MZ melalui medsos juga. Ada barang yang dia berikan dan cek-cek yang dia berikan, bukti transfer yang dia berikan tapi enggak masuk-masuk gitu. Mungkin tidak terima kepada saya dan sehingga fitnah saya," terangnya.
Laporan Marissya Icha telah terdaftar dengan nomor LP/B/4517/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 13 September 2021. Adapun, terlapor diduga melanggar Pasal 310 KUHP, dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya, Marissya mengungkap Medina menjual tas branded palsu kepadanya. Dia kemudian meminta uangnya dikembalikan, tetapi Medina tak kunjung mengembalikan sepenuhnya.
(aln)