Kuasa hukum tersebut juga menegaskan pelunasan utang David harus dibayar dengan uang cash tanpa diangsur. Menurutnya, kedua belah pihak sudah melakukan kesepakatan terkait hal tersebut.
"Sudah sepakat tidak dicicil. Tinggal tunggu realisasinya saja," ucap Dewi Waluyo.
(dwk)