"Sesuai dengan SP2HP bahwa penyidik akan memanggil wahyu tetapi Wahyu belum pernah hadir, untuk itu Wahyu kita hadirkan di sidang praperadilan," sambungnya.
Kuasa hukum Dipo menekankan bahwa gugatan praperadilan itu bukan semata-mata mempermasalahkan soal harta, terutama mobil. Mereka mengharapkan adanya keadilan, terlebih ada saksi yang dianggap mampu membuktikan gugatannya.
"Jadi di sini kita bukan mempermasalahkan mobil, tetapi kita meminta keadilan. Karena ada saksi yang mengetahui tentang status mobil itu tetapi tidak pernah menjadi saksi di penyidikan," kata Dicky.
Setelah permintaan praperadilannya ditolak hakim, pihak Dipo Latief masih berusaha melakukan upaya lain. "Masih dalam proses PK (Peninjauan Kembali)" terang Dicky.