Kata Pihak Dipo Latief Usai Gugatan Praperadilan Penggelapan Barang untuk Nikita Mirzani Ditolak

Lintang Tribuana, Jurnalis
Rabu 08 September 2021 12:32 WIB
Kata Kuasa Hukum Soal Gugatan Praperadilan Dipo Latief Ditolak (Foto: Okezone/Lintang Tribuana)
Share :

JAKARTA - Usaha Dipo Latief dalam gugatan praperadilan atas dugaan penggelapan barang yang ditujukan untuk Nikita Mirzani, ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang digelar 7 September lalu. Menurut kuasa hukum Dipo Latief, Dicky pihaknya pun mengakui harus menghormati keputusan pengadilan. 

"Jadi putusannya itu ditolak bukan tidak diterima. Biar bagaimanapun kita harus menghormati putusan pengadilan, kami sudah berusaha agar penyidikan ini dibuka kembali melalui pra peradilan," kata Dicky saat dihubungi wartawan, Rabu (8/9/2021).

BACA JUGA:

Digantung Seharian, Richard Madden Sebut Syuting The Eternals Melelahkan

Richard Lee Kembali Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Akses Ilegal Hari Ini

Di sidang tersebut pun, pihak Dipo sudah mengupayakan yang terbaik dengan menghadirkan Wahyu, sebagai saksi yang sempat tak hadir di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Klien saya sudah menemukan Wahyu, dan Wahyu bersedia menjadi saksi di praperadilan dengan keterangannya yang mengetahui objek tersebut," kata Dicky.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya