JAKARTA - Usaha Dipo Latief dalam gugatan praperadilan atas dugaan penggelapan barang yang ditujukan untuk Nikita Mirzani, ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang digelar 7 September lalu. Menurut kuasa hukum Dipo Latief, Dicky pihaknya pun mengakui harus menghormati keputusan pengadilan.
"Jadi putusannya itu ditolak bukan tidak diterima. Biar bagaimanapun kita harus menghormati putusan pengadilan, kami sudah berusaha agar penyidikan ini dibuka kembali melalui pra peradilan," kata Dicky saat dihubungi wartawan, Rabu (8/9/2021).
BACA JUGA:
- Digantung Seharian, Richard Madden Sebut Syuting The Eternals Melelahkan
- Richard Lee Kembali Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Akses Ilegal Hari Ini
Di sidang tersebut pun, pihak Dipo sudah mengupayakan yang terbaik dengan menghadirkan Wahyu, sebagai saksi yang sempat tak hadir di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Klien saya sudah menemukan Wahyu, dan Wahyu bersedia menjadi saksi di praperadilan dengan keterangannya yang mengetahui objek tersebut," kata Dicky.