Pasalnya, penyedia jasa pinjol tersebut sudah menyadap data nasabah, bahkan meneror orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan si debitur. Hal tersebut, menurut dia, merupakan pelanggaran hukum serius dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp750 juta.
“Nih ya buat para pinjol-pinjol yang chat dan WA saya dengan puluhan nomor berbeda dan data orang yang berbeda, kalau kalian tidak berhenti, saya akan melaporkan kalian semua karena sudah meresahkan warga!” ujar Nafa Urbach.
Nafa Urbach menambahkan, “Kalian sangat teramat mengganggu karena mengancam. Ngawur semua. Dengar ya, pinjol setop atau saya akan laporin satu-satu.”*
Baca juga: Tegas Boikot Saipul Jamil, Komnas PA: Dia Rusak Gerakan Perlindungan Anak
(SIS)