"Saat ini kami juga lagi menunggu penetapan hari sidangnya," kata dia.
Anji ditangkap pada 11 Juni 2021 di kawasan Cibubur, Jakarta. Bersama penangkapan Anji, polisi turut mengamankan narkotika jenis ganja yang didapat dari 2 lokasi berbeda.
"Total berat brutonya 30 gram," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo saat mengenalkan Anji sebagai tersangka narkoba.
Namun berdasar hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta, Anji diharuskan menjalani rehabilitasi medis. Sehingga Anji dititipkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) selama 3 bulan.
(aln)