Usut punya usut, keluarga besar pihak terlapor turut andil menutupi kebenaran fakta yang ada. Lantaran itu, pihak Rezky Aditya terancam melanggar pasal baru terkait dugaan penyertaan dan persekongkolan.
Lantas Rusdianto menyebutkan kasus tersebut memungkinkan adanya tersangka baru selama proses penyidikan.
"Tidak menutup kemungkinan perkembangan dari pelaporan kami ini akan dibuka dengan pasal baru yaitu tentang 55 penyertaan. Apakah di sana ada persekongkolan atau ada perbantuan yang melawan secara hukum itu akan menjadi bahan penelitian lagi untuk penyidik, dimana kemungkinan kasus yang dilaporkan ini bisa berkembang menjadi dua atau tiga tersangka ke depannya," tuturnya lagi.
(dwk)