JAKARTA- Laporan terkait kasus dugaan penghinaaan bendera merah putih oleh Olivia Jensen telah resmi diterima Bareskrim Mabes Polri, Senin (23/08/21). Pelapor alias Direktur Eksekutif LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra mengungkapkan pihaknya berharap kasus tersebut diusut tuntas.
"Kami minta ini diselesaikan secara tuntas sampai nanti penegakan hukum paling akhir. Kami akan lalui semua prosedural hukum," kata Gurun kepada awak media, Selasa (24/8/2021).
Dalam lanjutan keterangannya, Gurun juga mengaku belum berkomunikasi dengan Olivia Jensen. Dia juga mengatakan pihaknya tidak berniat menghubungi ibu satu anak tersebut.
BACA JUGA: