PERNIKAHAN Henny Rahman dan Zikri Daulay disebut kandas, karena salah satu penyebabnya adalah adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal ini diketahui dari dokumen putusan PA Cibinong nomor 638/Pdt.G/2021/PA.Cbn yang ada di situs resmi Mahkamah Agung, mahkamahagung.go.id.
Baca Juga: Tak Diundang Nikahan Alvin Faiz, Larissa Chou Kecewa?
Dalam dokumen tersebut, terbongkar beberapa poin yang menjadi alasan perceraian antara Zikri sebagai tergugat dan Henny selaku penggugat. Berdasarkan dokumen tersebut, rumah tangga keduanya disebut sudah tak harmonis sejak 2019.
“Tergugat diduga pernah melakukan kekerasan fisik kepada Penggugat terakhir kali pada bulan Juni 2020, seperti memukul, menjambak, menampar, mendorong sampai Penggugat jatuh, meremas p****d*ra Penggugat saat menyusui anak Penggugat dan Tergugat,” tulis pernyataan itu.