Dokter Richard Lakukan Akses Ilegal untuk Hilangkan Barang Bukti

Vania Ika Aldida, Jurnalis
Kamis 12 Agustus 2021 18:27 WIB
Richard Lee (Foto: Youtube Richard Lee)
Share :

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, buka suara terkait penangkapan dokter Richard Lee di kediamannya, di Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu, 11 Agustus 2021 kemarin. Ia menyebut bahwa dokter Richard ditangkap terkait dugaan akses ilegal terhadap akun Instagram pribadinya yang merupakan barang bukti terkait penyidikan kasusnya bersama Kartika Putri yang disita oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Bukan hanya melakukan akses secara ilegal. Richard juga diduga turut menghilangkan barang bukti terkait kasus tersebut, yang terdapat dalam akun Instagramnya.

Baca Juga:

Kartika Putri Sebut Banyak Akun Bodong Bela Dokter Richard Lee

Richard Lee Terancam 8 Tahun Penjara, Kena Pasal Berlapis UU ITE

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya