Richard Lee Terancam 8 Tahun Penjara, Kena Pasal Berlapis UU ITE

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Kamis 12 Agustus 2021 14:16 WIB
Dokter Richard Lee. (Foto: Instagram)
Share :

RICHARD Lee terancam 8 tahun penjara. Dia dikenakan pasal berlapis atas dugaan menghilangkan barang bukti atas laporan Kartika Putri.

"Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE atau Pasal 231 atau 221 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021).

Atas pengenaan pasal tersebut, Richard Lee terancam hukuman pidana cukup tinggi.

"Paling lama 8 tahun penjara. Yang bersangkutan dilakukan penahanan," tutur Yusri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya