"Jadi saya sampaikan bahwa berdasarkan satu laporan polisi (LP) tanggal 9 Agustus kemarin adanya seseorang yang melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti," ujar Yusri pada wartawan, Kamis (12/8/2021).
"Berdasarkan hasil penyidikan, ternyata ditemukan yang melakukan akses ilegal dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barbuk ini dilakukan sendiri oleh saudara RL,” lanjutnya.
Yusri menyebut bahwa akun Instagram milik Richard telah disita oleh PN Jakarta Selatan sejak 8 Juni lalu. Namun, Richard yang kembali mengakses akunnya pada 9 Agustus jelas menyalahi peraturan yang berlaku.