Buntut Laporan Kartika Putri, Richard Lee Resmi Jadi Tersangka

Vania Ika Aldida, Jurnalis
Kamis 12 Agustus 2021 08:58 WIB
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka laporan Kartika Putri. (Foto: YouTube/dr. Richard Lee, MARS)
Share :

JAKARTA - Dokter Richard Lee ditangkap secara paksa di kediaman pribadinya di Palembang, Sumatera Selatan, pada 11 Agustus 2021. Penangkapan yang dilakukan pihak Polda Metro Jaya itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. 

Penangkapan yang merupakan imbas dari laporan Kartika Putri itu berhasil membuat kesal Razman Arief Nasution, kuasa hukum sang dokter. Apalagi, pihak penyidik tak mengizinkan Richard untuk didampingi kuasa hukumnya. 

“Langsung ada penangkapan, ada apa? Kalau dia menghina kepala negara, simbol negara, terorisme, berbahaya bagi negara, ya silakan. Itu pun ada kewajiban untuk memberikan hak-hak dia. Kok untuk klien saya tidak ada ya?” kata sang kuasa hukum. 

Razman mengaku, tak tahu keberadaan kliennya saat ini. “Pak Kapolri bagaimana? Seorang penyidik tidak memberi tahu mereka lewat jalur darat atau udara, tidak boleh didampingi oleh kuasa hukum. Saya tidak tahu dia di mana sekarang,” imbuhnya. 

Tak hanya itu, Richard juga disebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilaporkan oleh Kartika Putri. Akan tetapi, pihaknya mengaku sama sekali belum menerima surat putih yang memberitahu bahwa Richard telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca juga: Dokter Richard Lee Dijemput Paksa, Istri: Suami Saya Bukan Pembunuh

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya