“Kami mendapatkan laporan dari warga kalau ada pesta sabu. Setelah anggota mengecek ternyata benar dan dari pengakuan tersangka barang haram tersebut bakal mereka pakai sendiri,” kata Festo.
Dia menambahkan dari kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat sekitar 4 gram. Saat ini polisi masih memburu pengedar yang diduga dikendalikan dari lapas Madiun.
“Total sekitar 4 gram barang bukti dari kedua tersangka. Barang tersebut diduga dari jaringan lapas Madiun,” tandasnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Magetan, AKP Dodik Wibowo, membenarkan tersangka Dalang Poer merupakan penyanyi campursari. “Betul, itu penyanyi lagu langit mendung Kuto Ngawi,” kata Dodik. (nit)
(kem)