Terkait Kicauan Lukman Sardi, PLN: Itu Salah Paham

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Jum'at 23 Juli 2021 19:03 WIB
Lukman Sardi (Foto: Okezone)
Share :

Menurut dia, tenggat 20 hari, 10 hari, dan 30 hari tersebut ada dalam perjanjian jual beli tenaga listrik. Di sana ada hak dan kewajiban pelanggan dan PLN. “Sebagai warga negara yang baik, idealnya pelanggan membayar sesuai jadwal yang sudah ditentukan,” pungkas Bob.

Dia mengungkapkan, tim admin PLN sudah menghubungi Lukman dan menjelaskan mengenai hal ini.

(LID)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya