Sehingga bagi Roberto Sihotang, agak berlebihan bila kliennya yang dijerat hukum. Mengingat bukan PP yang sengaja merekam atau mengunggah video tersebut guna disebarluaskan.
"Bukan klien saya yang merekam, bukan klien saya juga yang upload," kata Roberto.
PP divonis 9 bulan penjara dan denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan menyebar video asusila Gisel di media sosial. Vonis serupa juga diberlakukan pada tersangka lainnya, MN.
Sedangkan perkara Gisel hingga saat ini belum diketahui nasibnya. Padahal baik Gisel maupun Michael Yukinobu de Fretes selaku pemeran pria sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2020.
(dwk)