Namun saat penangkapan, Ardiansyah Bakrie sedang tidak di lokasi. Sehingga polisi lebih dulu mengamankan Nia Ramadhani.
"Setelah dihubungi istrinya, sore hari atau setelah Isya, saudara AAB datang untuk menyerahkan diri," kata Yusri.
Atas perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenakan Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(aln)