JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kronologi penangkapan Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie. Awalnya, penyidik mendapat informasi bahwa Nia sering memakai narkotika jenis sabu.
"Polres Jakpus mendapat informasi bahwa saudara RA ini sering menggunakan sabu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (8/7/2021).
Dari informasi yang didapat, penyidik kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya mengamankan supir Nia Ramadhani yang berinisial ZN.
Baca Juga:
Nia Ramadhani Konsumsi Sabu Bersama Suami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terciduk Kasus Narkoba, Simak 5 Dampak Penyalahgunaan Narkoba
"Di situ dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,78 gram. Kemudian dilakukan interogasi lebih lanjut, dia mengakui barang tersebut milik RA (Nia Ramadhani)," jelas Yusri.
Pemeriksaan berlanjut ke kediaman Nia Ramadhani di mana polisi menemukan alat hisap sabu atau bong. Dari situ, diketahui lah kebiasaan Nia mengkonsumsi sabu bersama sang suami.
"RA mengakui bahwa suaminya saudara AAB juga menghisap sabu itu. Menggunakan sabu sama-sama," terang Yusri.
Namun saat penangkapan, Ardiansyah Bakrie sedang tidak di lokasi. Sehingga polisi lebih dulu mengamankan Nia Ramadhani.
"Setelah dihubungi istrinya, sore hari atau setelah Isya, saudara AAB datang untuk menyerahkan diri," kata Yusri.
Atas perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenakan Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(aln)