Terbaru, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menggelar sidang tuntutan untuk kasus pencemaran nama baik yang menyeret Vicky Prasetyo. Oleh Jaksa Penuntut Umum, Vicky dituntut 8 bulan penjara.
"Ya semua harus dijalankan, enggak ada pilihan apa pun," tutur Vicky Prasetyo usai sidang.
Meski pasrah, Vicky Prasetyo tetap berniat mengajukan nota pembelaan karena masih yakin tak bersalah.
"Kami meyakini penuh klien kami tidak bersalah. Maka ini perlu kami buktikan dengan hal-hal yang sudah kami buktikan sebelumnya," jelas kuasa hukum Vicky, Manda.
(LID)