Anji ditangkap pada 11 Juni 2021. Eks personel Drive ini diamankan di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta. Bersama penangkapan Anji, polisi turut mengamankan bukti narkotika jenis ganja.
"Total dari lokasi pertama dan kedua, berat brutonya 30 gram," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo.
Ditambah hasil tes kesehatan, suami Wina Natalia itu akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Anji terancam pidana penjara 4 hingga 12 tahun.
(LID)