Putusan Cerai Larissa Chou Bisa Batal, jika...

Vania Ika Aldida, Jurnalis
Rabu 16 Juni 2021 12:20 WIB
Larissa Chou. (Foto: Instagram/@larissachou)
Share :

JAKARTA - Gugatan ceraian yang dilayangkan Larissa Chou terhadap Muhammad Alvin Faiz dikabulkan Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, pada Rabu (16/6/2021). Putusan itu terjadi lantaran Alvin dan pengacaranya mangkir menghadiri persidangan. 

Menurut kuasa hukumnya, Larissa telah dijatuhkan talak cerai lantaran ketidakhadiran Alvin di persidangan. Bahkan, Majelis Hakim juga mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Larissa sejak Mei silam. 

"Kesimpulan dari majelis hakim bahwa gugatan cerai dari klien kami, Larissa Chou, dikabulkan," ungkap Chaerudin mewakili sang selebgram usai menjalani persidangan. 

Dia menambahkan, "Jadi saat ini resmi klien kami sudah dikabulkan gugatan cerainya terhadap saudara Alvin Faiz, dan sudah dijatuhkan talak oleh pihak Majelis Hakim kepada saudara Larissa Chou."

Akan tetapi, putusan perceraian tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap. Pasalnya jika dalam 14 hari, terhitung dari pemberitahuan jatuhnya verstek, Alvin atau pengacaranya mengajukan perlawanan atas gugatan yang dilayangkan oleh Larissa, maka sidang akan kembali dilanjutkan. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya