Jung Ilhoon Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp1,7 Miliar atas Kepemilikan Marijuana

Vania Ika Aldida, Jurnalis
Kamis 10 Juni 2021 16:37 WIB
Kasus marjuana Jung Ilhoon divonis 2 tahun penjara dan denda Rp1,7 miliar. (Foto: ARENA)
Share :

Pengadilan bahkan menyoroti keberadaan Jung Ilhoon dan terdakwa lain bermarga Park sebagai pemain utama dalam kasus tersebut. Hal ini mengingat, keduanya cukup sering membeli marijuana menggunakan bitcoin. 

Bersamaan dengan vonis kasusnya, Jung Ilhoon juga menjalankan wajib militer sebagai petugas pelayanan publik sejak Mei 2020. Dia juga mundur dari posisinya sebagai rapper BTOB pada Desember 2020.*

Baca juga: Billy Syahputra Bongkar Sifat Mantan Pacar: Hilda Vitria Galak hingga Amanda Manopo Asoy

(SIS)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya