Jung Ilhoon Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp1,7 Miliar atas Kepemilikan Marijuana

Vania Ika Aldida, Jurnalis
Kamis 10 Juni 2021 16:37 WIB
Kasus marjuana Jung Ilhoon divonis 2 tahun penjara dan denda Rp1,7 miliar. (Foto: ARENA)
Share :

SEOUL - Mantan personel BTOB, Jung Ilhoon divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar KRW133 juta atau setara Rp1,7 miliar atas pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika. 

Keputusan yang ditetapkan Pengadilan Distrik Seoul Pusat, pada 10 Juni 2021 itu memang terbilang lebih rendah dari tuntutan jaksa sebesar 4 tahun penjara dan denda KRW133 juta. 

Jung Il Hoon dan tujuh terdakwa lainnya terbukti bersalah, setelah membeli dan mengonsumsi 826 gram marijuana bernilai sekitar KRW130 juta (Rp 1,6 miliar) sepanjang 5 Juli 2016 hingga 9 Januari 2019. 

“Terdakwa melakukan transaksi melalui situs gelap agar tak mudah terdeteksi pihak kepolisian. Tak sekadar membeli narkoba, mereka juga melakukan pelanggaran lain, seperti bertransaksi menggunakan mata uang kripto, bitcoin,” ungkap pengadilan. 

Baca juga: Jung Ilhoon Didakwa 4 Tahun Penjara atas Kasus Marijuana

Pengadilan bahkan menyoroti keberadaan Jung Ilhoon dan terdakwa lain bermarga Park sebagai pemain utama dalam kasus tersebut. Hal ini mengingat, keduanya cukup sering membeli marijuana menggunakan bitcoin. 

Bersamaan dengan vonis kasusnya, Jung Ilhoon juga menjalankan wajib militer sebagai petugas pelayanan publik sejak Mei 2020. Dia juga mundur dari posisinya sebagai rapper BTOB pada Desember 2020.*

Baca juga: Billy Syahputra Bongkar Sifat Mantan Pacar: Hilda Vitria Galak hingga Amanda Manopo Asoy

(SIS)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya