Hina DPR Masuk Penjara, Krisdayanti: Enggak Setuju

Pernita Hestin Untari, Jurnalis
Rabu 09 Juni 2021 18:05 WIB
Krisdayanti. (Foto: Instagram/@krisdayantilemos)
Share :

Lainnya menuliskan, "Enggak setuju di medsos, tapi tidak ada perlawanan di DPR sama saja seperti tong kosong banyak retorika @krisdayantilemos." 

Pasal 353 RUU KUHP mengatur tentang hukuman penjara maksimal 4,5 tahun bagi yang melakukan penghinaan terhadap presiden/wakil presiden lewat media sosial. Sementara bagi yang menghina lembaga negara, seperti DPR, akan dibui maksimal 1 tahun 6 bulan.*

Baca juga: Aa Gym Sebut Teh Ninih Turun Mesin, Netizen: Lo Kata Angkot

(SIS)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya