Lainnya menuliskan, "Enggak setuju di medsos, tapi tidak ada perlawanan di DPR sama saja seperti tong kosong banyak retorika @krisdayantilemos."
Pasal 353 RUU KUHP mengatur tentang hukuman penjara maksimal 4,5 tahun bagi yang melakukan penghinaan terhadap presiden/wakil presiden lewat media sosial. Sementara bagi yang menghina lembaga negara, seperti DPR, akan dibui maksimal 1 tahun 6 bulan.*
Baca juga: Aa Gym Sebut Teh Ninih Turun Mesin, Netizen: Lo Kata Angkot
(SIS)