Gugatan cerai Nindy Ayunda dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 6 Mei 2021.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, terus dikabulkan gugatan cerai gugat, menjatuhkan talak 1 dari tergugat kepada penggugat, menetapkan anak yang bernama Abirama Danendra Harsono yang kini masih di bawah umur dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat," tutur Taslimah.
"Pihak tergugat juga wajib memberikan nafkah untuk anak sejumlah Rp10 juta, dengan kenaikan 10 persen setiap pergantian tahun sampai anak tersebut dewasa dan mandiri," pungkasnya.
(LID)