Oleh karenanya, Jennifer Jill didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun tak berhenti sampai di situ, Jennifer Jill juga didakwa bersalah atas penggunaan narkoba tanpa izin untuk kepentingan diri sendiri.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjut bunyi dakwaan.