Rio Reifan 4 Kali Tersandung Kasus Narkoba, Polisi: Itu Bukan Kesalahan tapi Dosa

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Rabu 21 April 2021 16:14 WIB
Rio Reifan saat giat rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, pada 21 April 2021. (Foto: Okezone/Adiyoga Priambodo)
Share :

Bersama penangkapan Rio Reifan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat lebih dari 1 gram. “Di rumah itu, kami mendapati sabu 0,21 gram. Tiba-tiba datang paket kotak hitam berisi sabu seberat 1 gram,” tutur Yusri lagi. 

Akibat pelanggaran itu, Yusri menyebut, Rio Reifan dikenakan Pasal 112 subsider 114 dan 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. “Paling tinggi, (penjara) 20 tahun,” ungkapnya menambahkan.*

Baca juga: Akhirnya, Sule Buka Suara soal Kisruh Rumah Tangga dengan Nathalie Holscher

(SIS)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya