"Selama ini merasa ada ketergantungan," kata Yusri.
Polisi mengumumkan penangkapan Rio Reifan pada 19 April 2021. Rio ditangkap di kediamannya di kawasan Otista, Jakarta oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Bersama penangkapan Rio Reifan, polisi menemukan barang bukti sabu.
"Di rumah kita dapati sabu 0,21 gram, tiba-tiba datang paket ojol isi kotak hitam isi sabu, beratnya 1 gram," jelas Yusri.
(aln)