JAKARTA - Desiree Tarigan mempolisikan Hotma Sitompul ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).
"Dugaannya atas pelanggaran Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang fitnah dan pencemaran nama baik," ujar wanita yang akrab disapa Desi ini usai melapor.
Desi dalam lanjutannya mengatakan, dugaan pencemaran nama baik yang dimaksud adalah terkait keterangan pihak Hotma Sitompul seputar isu perselingkuhan.
"Saya merasa dirugikan," tutur Desi.
Baca Juga: