"Dengan demikian, pernyataan yang disampaikan
oleh ES melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, jelas merupakan keterangan palsu kepada publik dan pejabat lembaga negara (KPAI).
"Pernyataan ES yang mengklaim bahwa dirinya dibelikan 1 unit apartemen oleh Prof. M, juga tidak benar. Fakta yang sebenarnya adalah bahwa Profesor M, pernah memberikan bantuan biaya sewa apartemen bulanan kepada ES.
"Bantuan ini terpaksa diberikan oleh Profesor M kepada ES, karena yang bersangkutan berulang kali mengancam akan mempublikasikan hubungan mereka ke keluarga dan kolega Prof. M.
"ES mengklaim bahwa Profesor M membiayai dan menunggui proses kelahiran anaknya pada bulan Agustus 2020 di RS Hermina yang dianggapnya sebagai bentuk tanggung jawab Profesor M karena itu adalah anak mereka, juga merupakan pernyataan tidak benar.
"Fakta yang sebenarnya adalah, keberadaan Profesor M di ruang rawat menjelang persalinan dilakukannya semata-mata untuk memberikan bantuan biaya persalinan, karena pada saat itu ES meminta bantuan biaya persalinan dan tidak ada satu pun keluarga maupun rekan-rekan ES yang bersedia membantu dia.
"Pernyataan ES yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution yang mengklaim bahwa kedatangan Profesor M ke kantornya dimana Profesor M menyebut ada 'kesediaan' memberikan sejumlah uang sebagai bentuk ‘pengakuan' atas anak yang dilahirkan ES, adalah tidak benar.
"Fakta yang sebenarnya adalah Profesor M datang ke kantor hukum Razman Arif Nasution adalah atas undangan Razman.
"Dalam pertemuan itu, Razman Arif Nasution meminta uang sebesar Rp1 miliar, dengan dalih biaya hidup anak yang dilahirkan oleh ES, yang merupakan hasil hubungan dengan Profesor M.