- Cita Citata Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Bansos COVID-19
Meski harus menjalani penyidikan, namun Cita menyebut penyidik tak menuntutnya mengembalikan bayaran yang telah diterimanya dari tampil di acara Ramah Tamah Kementerian Sosial (Kemensos), pada November 2020 lalu di Labuan Bajo.
"Wakil ketua KPK menyatakan bahwa Cita itu sudah sesuai dengan ratenya, jadi dia bilang tidak harus dibalikin (uangnya) karena memang sesuai (tarifnya)," jelas Cita.
"Jadi kalau kita misalnya nyanyi satu jam tapi dibayar Rp1 M baru itu tidak sesuai. Ini kan nggak berlebihan, sesuai sama ratenya, tapi tidak Rp150 ya, tapi aku nggak bisa ngomong gamblangnya berapa," pungkasnya.
(LID)