JAKARTA - KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) menggugat cerai talak kepada istri, Ninih Muthmainnah sejak 4 Maret 2021 lalu. Sidang perdana perceraian mereka bahkan telah digelar hari ini, Rabu (17/3/2021) di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat.
Teh Ninih sendiri diketahui merupakan istri pertama dari Aa Gym. Pernikahan mereka yang terjadi pada 1988 lalu, bahkan telah dikaruniai tujuh orang anak.
Sayangnya, Aa Gym diketahui sempat melakukan poligami pada Desember 2006 lalu. Ia menikahi seorang janda tiga anak, bernama Alfarini Eridani alias Teh Rini.
Baca Juga:
Bercerai, Aa Gym dan Teh Ninih Masih Tinggal Serumah
Tak Ada Kecocokan, Alasan Aa Gym Gugat Cerai Teh Ninih
Pada akhir 2010 lalu, Teh Ninih akhirnya menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama Bandung. Gugatan tersebut bahkan telah dikabulkan oleh pihak pengadilan, dan secara resmi keduanya telah bercerai sejak Juni 2011. Semenjak saat itu, hanya Teh Rini istri satu-satunya dari Aa Gym.
Akan tetapi, pada pertengahan 2012, Aa Gym dan Teh Ninih kembali rujuk. Keduanya bahkan sempat menggelar resepsi pernikahan di kediaman Teh Ninih dan dihadiri oleh Ustadz Yusuf Manysur. Hal tersebut membuat Teh Ninih kin memiliki kedudukan sebagai istri kedua dari Aa Gym.
Kini, pernikahan antara Aa Gym dan Teh Ninih tampaknya sudah tak lagi bisa diselamatkan. Pendakwah sekaligus penulis buku dan pendiri Pondok Pesantren tersebut telah menjatuhkan talak tiga pada istri keduanya.
Kabar Aa Gym telah menjatuhkan talak tiga pada Teh Ninih bahkan sempat diumumkan oleh putranya, Muhammad Ghaza Al Ghazali melalui akun Facebook. Bahkan, Aa Gym sudah mendaftarkan gugatan cerai talak kepada Teh Ninih sejak 4 Maret 2021 lalu, dengan nomor perkara 1370/Pdt.G/2021/PA.Badg. Dan kini, keduanya harus kembali menghadapi sidang perceraian untuk yang kedua kalinya di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat.
(aln)