Di tengah proses penyidikan, Mark Sungkar mengklaim sudah mengembalikan uang yang diduga disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri. Namun oleh pihak berwajib, Mark tetap dijadikan tersangka kasus korupsi.
Atas perbuatannya, Mark didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
Baca juga: Hot Gosip: Keperjakaan Jefri Nichol hingga Mark Sungkar Tersangka Kasus Korupsi
(SIS)