JAKARTA - Selebgram Millen Cyrus masih menjalani wajib lapor usai terjerat kasus narkoba pada tahun lalu.
"Aku kan rawat jalan, jadi masih bisa pulang. Setiap minggu aku harus datang buat wajib lapor," ujarnya saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 7 Maret 2021.
Sebagaimana diketahui, Millen Cyrus diminta mengikuti program rehabilitasi narkoba usai tertangkap pada tahun lalu. "Dari BNN Lido, sekarang dipindahin ke BNN Jakarta Selatan," katanya menambahkan.
Tidak diketahui sampai kapan Millen Cyrus harus mengikuti program rehabilitasi tersebut. "Kalau itu, pihak BNN yang menentukan."
Millen Cyrus ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 22 November 2020. Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram lengkap dengan alat isap.
Baca juga: Bantah Pakai Narkoba Lagi, Millen Cyrus Cerita Depresi Gara-gara Penangkapan ke-2
Tak berhenti sampai di situ, dia juga sempat terjaring razia protokol kesehatan di salah satu tempat hiburan malam di Jakarta Selatan, pada 28 Februari 2021. Kala itu tes urinenya menunjukkan positif benzo.
Namun setelah pemeriksaan, keponakan Ashanty itu diketahui mengonsumsi obat penenang yang mengandung benzodiazepin berdasarkan resep dokter. Obat itu dikonsumsinya untuk menekan rasa cemasnya.*
Baca juga: Ayah Kalina Belum Tanda Tangan, Vicky Prasetyo Ngotot Gelar Pernikahan
(SIS)