Rehabilitasi Rawat Jalan, Millen Cyrus Dikenakan Wajib Lapor

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Senin 08 Maret 2021 11:01 WIB
Millen Cyrus masih harus menjalani wajib lapor akibat kasus narkoba yang menjeratnya. (Foto: Instagram/@millencyrus)
Share :

JAKARTA - Selebgram Millen Cyrus masih menjalani wajib lapor usai terjerat kasus narkoba pada tahun lalu.

"Aku kan rawat jalan, jadi masih bisa pulang. Setiap minggu aku harus datang buat wajib lapor," ujarnya saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 7 Maret 2021. 

Sebagaimana diketahui, Millen Cyrus diminta mengikuti program rehabilitasi narkoba usai tertangkap pada tahun lalu. "Dari BNN Lido, sekarang dipindahin ke BNN Jakarta Selatan," katanya menambahkan. 

Tidak diketahui sampai kapan Millen Cyrus harus mengikuti program rehabilitasi tersebut. "Kalau itu, pihak BNN yang menentukan." 

Millen Cyrus ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 22 November 2020. Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram lengkap dengan alat isap.

Baca juga: Bantah Pakai Narkoba Lagi, Millen Cyrus Cerita Depresi Gara-gara Penangkapan ke-2 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya