Catherine diketahui ditangkap di kediamannya pada 17 Juli 2020 dengan barang bukti berupa dua klip sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram, beserta alat hisapnya.
Selama tujuh bulan ditahan, Catherine diketahui sempat dibawa oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk menjalani rehabilitasi di Lemdikpol, Pasar Jumat.
Namun, lantaran berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh Pengadilan Negeri Depok, Keket kembali menjadi tahanan titipan di Rutan Cilodong, hingga resmi dinyatakan bebas.
(edh)