Simpan Ekstasi, Begini Kronologi Penangkapan Ridho Rhoma

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Senin 08 Februari 2021 11:57 WIB
Polisi beberkan kronologi penangkapan Ridho Rhoma. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Polisi akhirnya menjelaskan kronologi penangkapan Ridho Rhoma atas kepemilikan narkoba. Sang pedangdut, menurut polisi, diamankan di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

"Awalnya, ada laporan dari masyarakat. Kemudian, kami mengembangkan informasi itu dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021).

Saat ditangkap, Ridho Rhoma sedang bersama dua rekannya. Namun polisi hanya menemukan narkotika dari tangan pedangdut 32 tahun tersebut. “Dari saudara MR, ada barang bukti jenis ekstasi sebanyak 3 butir,” ungkap Yusri.

Baca juga: Ridho Rhoma Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Ekstasi

Ridho Rhoma, imbuhnya, menjadi satu-satunya orang yang dinyatakan positif narkoba dari hasil tes urine. “Untuk kedua rekannya, hasil tes dinyatakan negatif. Jadi, sejauh ini mereka hanya kami jadikan saksi,” kata Yusri.

Seperti diketahui Ridho Rhoma ditangkap polisi, pada 4 Februari 2021. Ini merupakan kali kedua bagi pelantun Haruskah Berakhir itu berurusan dengan kasus penyalahgunaan narkoba setelah sebelumnya tersandung masalah serupa pada 2017.*

Baca juga: Marthin Saba Meninggal, Pandji Pragiwaksono: Manusia Teramat Baik Hati

(SIS)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya