Keket sebelumnya dituntut delapan bulan rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum. Kemudian penasehat hukum mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut. Kuasa hukum melayangkan keberatan dengan mengajukan keringanan hukuman hanya enam bulan rehabilitasi saja.
Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan. “Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” katanya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap artis sekaligus model Catherine Wilson terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika. Keket, nama panggilan Catherine Wilson diamankan polisi di rumahnya, Ciganjur, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).
(aln)