JAKARTA - Pada 18 Januari 2021, polisi menyebut Raffi Ahmad tidak melanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19 saat menghadiri sebuah pesta pada 13 Januari silam. Pihak kepolisian akhirnya membeberkan hasil temuan mereka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pesta yang dihadiri sang presenter tersebut sudah memenuhi prokes COVID-19. Jumlah tamu yang hadir pun sangat terbatas.
“Yang masuk ke dalam venue pesta hanya 18 orang. Dan mereka semua mengikuti protokol kesehatan yang ada,” ujar Yusri dalam keterangannya pada Senin (18/1/2021).
Atas dasar itu, Yusri Yunus menilai, Raffi Ahmad belum bisa dikenakan dugaan pelanggaran prokes COVID-19. “Masih akan digelar. Namun saat ini, kami belum menemukan unsur persangkaan itu,” katanya lagi.
Baca juga: Kasus Protokol Kesehatan Naik Sidang, Raffi Ahmad Wajib Hadir?
Kisruh pelanggaran prokes COVID-19 tersebut bermula ketika Raffi Ahmad menghadiri pesta ulang tahun ayah pembalap Sean Gelael, usai divaksin pada 13 Januari 2021. Tak sendiri, ada sederet selebriti lainnya dalam pesta itu.
Selain Nagita Slavina dan Raffi Ahmad, ada pula Gading Marten, Uus, Anya Geraldine, Fachri Akbar, Renata Kusmanto, dan Nagita Slavina. Meski telah meminta maaf secara terbuka, namun advokat publik David Tobing mengajukan gugatan terhadapnya pada 15 Januari 2021.
Dia meminta agar ayah satu anak tersebut tak diizinkan keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksin. Selain itu, Raffi Ahmad juga diwajibkan meminta maaf kepada publik.*
Baca juga: Tom Hardy Langgar Prokes Usai Terciduk Ngegym saat Lockdown
(SIS)