Vokalis Band Ditangkap karena Konsumsi Sabu

Agus Warsudi, Jurnalis
Jum'at 15 Januari 2021 16:42 WIB
Penangkapan Ahmad Zaki (Foto: Agus Warsudi/MNC Portal Indonesia)
Share :

Transaksi pembelian sabu tersebut dilakukan dengan cara transfer uang melalui aplikasi M-Banking BCA milik Nono ke nomor rekening bank BCA atas nama Hendra Mulyaman.

"Setelah transfer uang, sabu ditempel di daerah Dago dan diambil oleh tersangka Nono. Selanjutnya, sabu dikonsumsi berdua di kamar kost AZ (Zaki)," ujar AKBP Ricky.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka AZ alias Zaki dan Nono keduanya positif mengandung metamfetamin atau sabu. Tersangka Zaki dan Nono dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," tutur Kasatres Narkoba.

Sementara itu, tersangka Zaki mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu karena tak ada kegiatan selama pandemi. Job manggung sepi. Untuk mengisi waktu, Zaki mengonsumsi sabu.

"Saya mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak 2015. Pada 2018 sempat berhenti dan rehabilitasi. Namun awal 2020 mulai mengkonsumsi kembali karena gak ada kegiatan selama pandemi," kata Zaki, pelantun tembang "Lagu Sexy", "Pemenang Cinta", dan "Dusta" ini.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya