Penggugat Ingin Raffi Ahmad Dilarang Keluar Rumah

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Jum'at 15 Januari 2021 14:56 WIB
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina (Foto: IG Raffi Nagita)
Share :


David Tobing menggugat Raffi Ahmad dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

David Tobing berharap, majelis hakim mengabulkan gugatan dengan mengabulkan tuntutnya seperti tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua, menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di tujuh TV swasta nasional, akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook dan tujuh koran harian nasional masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.

"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti,” ujar David.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya