Gisella Anastasia Terancam Pidana, Komnas Perempuan: Dia Korban

Lintang Tribuana, Jurnalis
Jum'at 01 Januari 2021 21:57 WIB
Komnas Perempuan menyesalkan penetapan status tersangka untuk Gisella Anastasia. (Foto: Instagram/@gisel_la)
Share :

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik yang beredar di Twitter sejak 7 November 2020. Gisel mengaku, merekam video itu di sebuah hotel di Medan pada 2017.

Keduanya kemudian dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 jo Pasal Undang-Undang Nomor Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Adapun ancaman hukuman yang akan diterima Gisella Anastasia dan MYD adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.*

Baca juga: Kembali Menikah, Kiki Fatmala Konfirmasi Isu Perpindahan Agama

(SIS)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya