JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) turut bersuara tentang penetapan Gisella Anastasia sebagai tersangka, pada 29 Desember silam.
"Kami menyesalkan penetapan GA dan MYD sebagai tersangka. GA ini kan sebenarnya korban," kata Bahrul Fuad, Komisioner Komnas Perempuan saat dihubungi Okezone, pada Jumat (1/1/2021).
Menurut Bahrul, Undang-Undang Pornografi yang menjerat Gisella Anastasia itu memang kerap dipermasalahkan. Sebab, sifatnya multitafsir dan memicu ketidakadilan hukum.
"UU Pornografi cenderung lebih mengedepankan penghakiman moralitas. Dan itu sangat subjektif sekali," tuturnya.
Bahrul menyatakan bahwa Gisel merupakan korban yang tak seharusnya menerima ancaman pidana atas jeratan UU Pornografi. Ia meminta kasus mantan istri Gading Marten itu bisa menjadi pembelajaran bagi penegak hukum ke depannya.
"Oleh karena itu, Komnas Perempuan berharap kasus yang menimpa GA ini menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum untuk tidak mudah menggunakan UU pornografi dalam menjerat seseorang sebagai pelaku," tambahnya.
Baca juga: Komnas PA Minta Gisel Serahkan Hak Asuh Gempi pada Gading Marten