Curhatan Michael Yukinobu de Fretes Setelah Jadi Tersangka Video Syur Gisel

Lintang Tribuana, Jurnalis
Jum'at 01 Januari 2021 08:30 WIB
Michael Yukinobu de Fretes (Foto: IG Michael Yukinobu de Fretes)
Share :

"Terima kasih yang sangat besar untuk supportnya buat teman-teman semua. Katong basudara (kita bersaudara)" ungkapnya.

Yukinobu ditetapkan sebagai tersangka bersama Gisella Anastasia setelah mengakui perbuatan mereka dalam video syur berdurasi 19 detik yang tersebar sejak 7 November 2020. Mereka mengaku merekam aksi tersebut di sebuah hotel di Medan pada tahun 2017.

Pasal yang disangkakan kepada keduanya adalah Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 jo Pasal Undang Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya