Baca juga: Tanggapan Ibunda Wijin soal Kasus Video Syur Mirip Gisel
Gisel resmi menyandang status tersangka usai polisi melakukan gelar perkara atas kasus dugaan keterlibatan dalam video syur. Hasil forensik menunjukkan bahwa Gisel memang pelaku dalam tayangan berdurasi 19 detik tersebut.
Oleh penyidik, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi.
Sekadar diketahui, Gisella resmi bercerai dengan Gading Marten pada Januari 2019.
(kem)