JAKARTA - Gisel terancam pidana penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Polisi menjelaskan, video tersebut dibuat sekira tahun 2017.
“Peristiwa terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu. Di salah satu hotel di Medan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).
Atas penetapan tersangka tersebut, wanita yang memiliki nama lengkap Gisella Anastasia itu terancam hukuman 6 tahun penjara.
“Hukumannya paling rendah 6 tahun, paling tinggi 12 tahun,” ujar Yusri.