JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan membenarkan adanya gugatan cerai Aura Kasih.
“Terdaftar pada 17 Desember 2020,” ujar Taslimah selaku humas, Jumat (18/12/2020).
Dijelaskan Taslimah, gugatan Aura Kasih terdaftar lewat sistem online. “Didaftarkan lewat kuasa hukum,” tuturnya.
Namun, pengadilan belum bersedia menjelaskan alasan gugatan Aura Kasih. Pasalnya, permohonan sang aktris belum masuk meja hijau.
Baca Juga: