Ada Pasal Penistaan Agama di Laporan Ruben Onsu Atas Pembully Betrand Peto

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Kamis 17 Desember 2020 17:43 WIB
Ruben Onsu dan Betrand Peto (Foto: Instagram/@ruben_onsu)
Share :

Selain pasal penistaan agama, pemilik akun media sosial yang diduga menghina Betrand Peto juga dikenakan dugaan pencemaran nama baik. Seluruh pasal mengandung ancaman pidana penjara.

“Mulai dari 4 sampai 6 tahun,” kata Minola.

Ruben Onsu beberapa waktu lalu sempat dibuat geram dengan ulah netizen. Sang presenter mendapati beberapa pemilik akun media sosial yang mengucapkan kata-kata tidak pantas terhadap Betrand Peto.

(LID)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya