JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mencantumkan pasal penistaan agama dalam laporan Ruben Onsu atas pembully Betrand Peto.
“Ada unsur penghinaan agama di dalamnya,” jelas Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Terdapat sekira 10 akun yang Ruben Onsu laporkan. Namun tidak semua akun dikenakan pasal yang sama.
“Ada yang membully, melecehkan dan menistakan agama,” tutur Minola Sebayang.
Baca Juga:
- Ruben Onsu Laporkan Netizen yang Bully Betrand Peto
- Pindah Agama, Kakak Alyssa Soebandono Sempat Mimpi Melihat Pintu Gereja